Selasa, 14 Februari 2023 – 13:46 WIB
VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma’ruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf ITU dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
“Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara 15 tahun,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Terdapat fakta menarik dalam persidangan Kuat Ma’ruf tersebut. Berikut telah VIVA rangkum sejumlah fakta soal sidang vonis Kuat Ma’ruf.
1. Tertunduk lesu
Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara bersamaan. Kuat Ma’ruf tiba tanpa ada pengawalan ketat seperti Ferdy Sambo.
Kuat Ma’ruf hadir di PN Jaksel mengenakan kemeja warna putih dilapisi dengan rompi tahanan berwarna merah milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jelang vonis, Kuat Ma’ruf terlihat tertunduk lesu.
Halaman Selanjutnya
2. Vonis lebih berat
Sumber: www.viva.co.id