Selasa, 29 November 2022 – 17:15 WIB
VIVA Nasional – Polisi menetapkan DD (22 tahun) sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan korban meninggal Abbas Ashar (58 tahun), Heri Iryani (54 tahun), dan Dhea Chairunnisa (24 tahun) karena minum zat beracun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Magelang, Selasa, 29 November 2022, menyampaikan DD yang merupakan anak kedua korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka karena polis sudah mendapatkan pengakuannya.
Selain itu, katanya, sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan, namun itu harus diyakinkan dengan penyebab kematian.
“Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati,” katanya, usai melakukan asistensi hasil penyidikan di Magelang.
Kejanggalan-kejanggalan
Sumber: www.viva.co.id