Rabu, 15 Februari 2023 – 12:42 WIB
VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E baru saja divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia adalah penembak dan juga pengungkap kasus itu.
Awalnya, Terdakwa Bharada E diminta untuk berbohong soal kasus tembak menembak yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Namun pada akhirnya Bharada E mengungkap bahwa ia disuruh untuk menembak Brigadir J.
Pada saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar pada 13 Desember 2022 di PN Jakarta Selatan, Bharada E mengungkap jika dirinya disuruh menembak Brigadir J.
Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi
Ia disuruh menembak lantaran jika Ferdy Sambo sendiri yang menembak Brigadir J, maka tidak ada yang menolongnya. Ferdy Sambo pun menyampaikan rencananya.
“Jadi gini Chad, lokasinya di 46 (rumah dinas). Nanti di 46 itu Ibu dilecehkan oleh Yosua, terus Ibu teriak kamu respons, terus Yosua ketahuan. Yosua tembak kamu, kau tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal,” kata Bharada E menirukan Ferdy.
Halaman Selanjutnya
Saat itu Ferdy Sambo menjelaskan kembali skenario yang dibuatnya dan menguatkan Bharada E.
Sumber: www.viva.co.id