Rabu, 23 November 2022 – 00:24 WIB
VIVA Nasional – Muncul indikasi pungutan liar alias pungli di Polresta Mataram. Dugaan pungli tersebut terjadi di Satlantas Polresta Mataram.
Ada korban yang mengaku harus membayarnya sejumlah uang untuk membuat surat keterangan kecelakaan, yang akan digunakan untuk mengklaim Jasa Raharja. Pungli tersebut berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.
Seorang korban yang meminta identitasnya disembunyikan mengaku dipersulit mengurus surat keterangan kecelakaan, jika belum membayar.
“Untuk mengklaim biaya pengobatan dari Jasa Raharja, syaratnya harus ada surat keterangan kecelakaan dari kepolisian. Akan tetapi pas mengurus itu diminta menunggu sampai dengan tiga bulan,” kata seorang korban, Selasa, 22 November 2022.
Dirinya ditawarkan untuk mempercepat keluarnya surat dengan terlebih dahulu memberikan sejumlah uang kepada oknum.
Sumber: www.viva.co.id