Selasa, 14 Februari 2023 – 12:45 WIB
VIVA Nasional – Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis hukuman mati itu lebih tinggi dari tuntutan tim Jaksa, yang menginginkan Sambo dijerat pidana seumur hidup.
Menanggapi itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut, hakim mampu bersikap independen dalam memutus perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bagi dia, hakim sudah berupaya menenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Apalagi, kata dia, hakim juga menilai tak ada hal yang meringankan untuk Sambo.
“Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh majelis hakim. Hakim sudah secara jelas menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan sama sekali. Bahkan tak melihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal mati,” kata Fickar, kepada awak media, Selasa, 14 Februari 2023.
Fickar berpandangan, vonis lebih berat itu, karena hakim sangat pertimbangkan hal-hal yang memberatkan kepada Sambo. Salah satunya karena status mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan pejabat kepolisian. Pun, korbannya merupakan orang dekat yang notabene ajudannya.
“Selain pejabat kepolisian yang notabene penegak hukum, juga yang menjadi korbannya orang dekat yang menjaga keluarga dan dirinya. Karena itu majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal mati, karena tidak ada lagi yang meringankan,” kata Fickar.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, dia juga menanggapi hukuman lebih berat yang dijatuhkan kepada istri Sambo, Putri Candrawathi. Putri divonis pidana 20 tahun. Sebab, Putri terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Sumber: www.viva.co.id