Ini Rincian Aset Rp1,27 Triliun Robot Trading Net89 yang Disita Bareskrim

Gedung Bareskrim Polri

Sabtu, 11 Februari 2023 – 15:30 WIB

VIVA Nasional – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membeberkan rincian aset yang saat ini telah disita dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89. 

“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,27 triliun,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu 11 Februari 2023.

Adapun rincian aset yang disita, yaitu tas mewah dari para tersangka senilai Rp300 juta. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 juta, kemudian sepeda Brompton senilai Rp770 juta.

Selain itu ada aset bergerak berupa mobil mewah sebanyak empat unit dengan total aset senilai Rp7,1 miliar. Diantaranya, BMW Rp2,7 miliar, Lexus Rp1,4 miliar, Tesla Rp1,5 Miliar dan Peugeot seharga Rp690 Juta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

 

Kemudian, Bandana YouTuber Atta Halilintar Seharga Rp2,2 miliar. Disisi lain, aset tak bergerak diantaranya, tanah tersangka AA seharga Rp14 miliar, rumah tersangka LSH di Kebon Jeruk Rp17,2 miliar, Kantor SOHO PT. SMI seharga Rp4,6 Miliar. Kantor PT. SMI di Poris Tangerang seharga Rp12 miliar.

Selanjutnya, Gedung PT. SMI di Serpong seharga Rp 715 miliar. Dan mesin Maining Cripto (RIG) dan komponen lainnya PT. CAD  seharga Rp500 miliar. 

Halaman Selanjutnya

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim telah menetapkan sembilan orang tersangka yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, David, Hanny Suteja, dan DI.

img_title

Sumber: www.viva.co.id