Pelapor 9 Hakim MK Klaim Punya Bukti Putusan ‘Disulap’ dalam Waktu 49 Menit

Tim kuasa hukum pelapor 9 hakim MK

Sabtu, 11 Februari 2023 – 06:30 WIB

VIVA Nasional – Kuasa hukum Zico Leonard Djagardo, pelapor 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Angel Foekh diperiksa polisi pada Jumat, 10 Februari. Dalam pemeriksaan disebut mereka membawa bukti hakim menyulap putusan yang dimaksud dalam laporan hanya dalam kurun waktu 49 menit.

“Menyampaikan dan memberikan bukti-bukti yang sudah ada dan juga kita memberikan satu bukti baru yaitu terkait dengan perubahan salinan putusan itu hanya berlangsung 49 menit,” ucap tim kuasa hukum Zico, Leon Maulana di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 10 Februari 2023.

Perubahan tersebut diduga sudah dipersiapkan dan struktural. Pasalnya, penyulapan putusan cuma dalam waktu 49 menit.

“Karena tidak mungkin 49 menit saat dibacakan putusan tersebut langsung muncul salinan putusan yang sudah berbeda. Apalagi risalah berbeda sekali dengan yang dibacakan. Pada saat dibacakan kan juga tertulis tapi dengan waktu 49 menit yang sangat singkat salinan putusan. Risalah dan salinan putusan, dua file yang berbeda,” katanya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, perubahan frasa itu sudah pasti salah. Pasalnya, bila mengacu aturan yang ada pemberhentian hakim Aswanto dinilai inkonstitusional. 

“Apabila kalau kita merujuk pada pembacaan putusan frasanya dengan demikian. Apabila dengan demikian maka pemberhentian hakim Aswanto inkonstitusional karena tidak sesuai pasal 23. Jika kita merujuk 3 UU MK, hakim itu bisa diberhentikan apabila sudah berusia 70 tahun, dia sakit jasmani maupun ruhani tiga bulan berturut-turut, mengundurkan diri dan meninggal dunia,” katanya lagi.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, sebanyak sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dipolisikan perihal perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

img_title

Sumber: www.viva.co.id