Senin, 6 Februari 2023 – 14:35 WIB
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi dari peraih Adhi Makayasa, yaitu Irfan Widyanto di kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.
“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, menurut hemat kami, perbuatan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.
“Serta surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari, Jumat tanggal 27 Januari 2023 yang pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut,” sambungnya.
Jaksa menilai peran Irfan yang merupakan peraih Adhi Makayasa adalah perbuatan yang mencoreng citra institusi kepolisian.
“Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan perbuatan dan peran terdakwa dalam tindak pidana yang dibuktikan dan penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia,” ucap Jaksa.
Terdakwa obstruction of justice Irfan Widyanto
Dalam perkara ini, Irfan Widyanto dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta. Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), peraih Adhi Makayasa itu terlibat dalam pengrusakan DVR CCTV sehingga penyelidikan pembunuhan Brigadir J terhalangi.
Halaman Selanjutnya
Jaksa menjelaskan, Irfan Widyanto terbukti secara sah telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: www.viva.co.id