PPATK Ungkap Indikasi Pencucian Uang Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Selasa, 14 Februari 2023 – 21:45 WIB

VIVA Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses pendanaan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.

“Kami menemukan ada beberapa memang indikasi ke situ (TPPU) dan faktanya memang ada,” kata Ivan.

Ilustrasi money laundering atau pencucian uang.

Ilustrasi money laundering atau pencucian uang.

Ivan menjelaskan, temuan itu telah dikoordinasikan pihaknya dengan KPU RI dan Bawaslu RI. “Itu kami koordinasikan terus dengan teman-teman dari KPU-Bawaslu,” tegasnya.

Ivan menyebut indikasi TPPU tersebut terjadi di berbagai tingkatan proses pemilu. Mulai dari pemilihan legislatif hingga pemilihan kepala daerah.

“Ya di semua kami ikuti, tidak di dalam satu segmen tertentu, ya mau kepala daerah tingkat 1 tingkat 2 sampai seterusnya,” kata Ivan.

Meski begitu, Ivan belum bisa mengungkap secara gamblang total aliran dana yang terindikasi sebagai pencucian uang tersebut. Kucuran dana itu, dalih dia, harus dianalisis sebelum disampaikan ke publik.

Halaman Selanjutnya

“Jumlah agregatnya ya kami enggak ada, enggak bisa saya sampaikan di sini. Pokoknya besar ya, pidana asalnya triliunan, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam,” ujarnya.

img_title

Sumber: www.viva.co.id