Ricky Rizal Eks Ajudan Ferdy Sambo Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal di sidang vonis

Selasa, 14 Februari 2023 – 15:42 WIB

VIVA Nasional – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias RR dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim menjatuhi vonis tersebut ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada Selasa 14 Februari 2023.

“Mengadili menjatuhkan terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara 13 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Artinya, Bripka RR mendapat hukuman lebih berat daripada tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam hal itu, Bripka RR dinilai ikut serta dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J yang telah diotaki oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal di sidang vonis

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal di sidang vonis

Bripka RR Dituntut 8 Tahun Penjara

Halaman Selanjutnya

Eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

img_title

Sumber: www.viva.co.id